gregornet

Motivasi Hidup

"Kebahagiaan terbesar hidup kita adalah melakukan sesuatu yang menurut orang lain tidak bisa kita lakukan"

Kompetensi merupakan kemampuan yang dibutuhkan seseorang untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan. Kompetensi juga merupakan keseluruhan sikap kerja, pengetahuan dan keterampilan yang sesuai untuk menyelesaikan tugas-tugas dalam sebuah perangkat organisasi. Tuntutan reformasi birokrasi dengan penekanan pada manajemen talenta, mensyaratkan perlunya pemetaan bagi kemampuan kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melakukan pekerjaan yang merupakan tanggungjawabnya dalam sebuah sistem birokrasi. Untuk dapat mengatakan bahwa kemampuan seseorang sesuai atau tidak pada jabatan yang sedang diembannya maka terlebih dahulu perlu ditetapkan standar kemampuan yang dipersyaratkan pada setiap jenis pekerjaan yang ada.
Menurut Pasal 233 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Kompetensi Pemerintahan antara lain mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan yang terkait dengan kebijakan Desentralisasi, hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan Daerah, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan.
 Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Kompetensi Pemerintahan mengamanatkan setiap PNS wajib memiliki Kompetensi Pemerintahan. Disebutkan bahwa Kompetensi Pemerintahan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara professional. Salah satu komptensi pemerintahan yang diperlukan saat ini bagi PNS adalah Etika Pemerintahan.  
Etika pemerintahan merupakan ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Sumaryadi (2010) menyatakan bahwa etika pemerintahan mengacu pada kode etik profesional khusus bagi mereka yang bekerja dan untuk pemerintahan. Etika pemerintahan melibatkan aturan dan pedoman tentang panduan bersikap dan berperilaku untuk sejumlah kelompok yang berbeda dalam lembaga pemerintahan.
Dengan demikian untuk mencukupi kebutuhan akan pengembangan kompetensi pegawai ASN tersebut, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur bahwa setiap Pegawai ASN berhak untuk memperoleh pengembangan kompetensi paling sedikit 80 (delapan puluh) Jam dalam waktu 1 (satu) tahun, sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan bahwa setiap ASN berhak atas pengembangan kompetensi minimal  20 (dua puluh) jam dalam 1 (satu) tahun. Hal ini tentunya merupakan tantangan bagi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah terutama bagi Lembaga penyelenggara Pelatihan.
Dalam rangka memenuhi standar kompetensi dan meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara tersebut, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi NTT selaku instansi yang bertanggungjawab dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur, telah menyelenggarakan Bimtek Etika Pemerintahan bagi ASN pada Lingkup Pemerintah  Provinsi NTT dan Kabupate/Kota mulai dari tanggal 17 sampai dengan 21 Juli 2023, dengan jumlah jam pembelajaran sebanyak 24 JP. Adapun narasumbernya adalah Widyaiswara BPSDMD Provinsi NTT. Sedangkan output dari bimtek tersebut adalah Essay Tentang Pemetaan Etika Pemerintahan di unit kerja asal peserta yang dapat diupload melalui link di bawah ini:




0 comments:

Posting Komentar