Kompetensi merupakan kemampuan yang dibutuhkan seseorang
untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan. Kompetensi juga merupakan keseluruhan
sikap kerja, pengetahuan dan keterampilan yang sesuai untuk menyelesaikan
tugas-tugas dalam sebuah perangkat organisasi. Tuntutan reformasi birokrasi
dengan penekanan pada manajemen talenta, mensyaratkan perlunya pemetaan bagi
kemampuan kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melakukan pekerjaan yang
merupakan tanggungjawabnya dalam sebuah sistem birokrasi. Untuk dapat
mengatakan bahwa kemampuan seseorang sesuai atau tidak pada jabatan yang sedang
diembannya maka terlebih dahulu perlu ditetapkan standar kemampuan yang
dipersyaratkan pada setiap jenis pekerjaan yang ada.
Menurut Pasal 233 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa yang dimaksud
dengan Kompetensi Pemerintahan antara lain mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan
yang terkait dengan kebijakan Desentralisasi, hubungan Pemerintah Pusat dengan
Daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan Daerah, Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah, hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD dan etika
pemerintahan. Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Kompetensi Pemerintahan mengamanatkan setiap PNS
wajib memiliki Kompetensi Pemerintahan. Disebutkan bahwa Kompetensi
Pemerintahan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas
pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara professional. Salah satu komptensi
pemerintahan yang diperlukan saat ini bagi PNS adalah Etika Pemerintahan.
Etika pemerintahan merupakan ajaran untuk berperilaku
yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan
hakikat manusia. Sumaryadi (2010) menyatakan bahwa etika pemerintahan mengacu
pada kode etik profesional khusus bagi mereka yang bekerja dan untuk
pemerintahan. Etika pemerintahan melibatkan aturan dan pedoman tentang panduan
bersikap dan berperilaku untuk sejumlah kelompok yang berbeda dalam lembaga
pemerintahan.
Dengan demikian untuk
mencukupi kebutuhan akan pengembangan kompetensi pegawai ASN tersebut, maka
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur
bahwa setiap Pegawai ASN berhak untuk memperoleh pengembangan kompetensi paling
sedikit 80 (delapan puluh) Jam dalam waktu 1 (satu) tahun, sedangkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
mengamanatkan bahwa setiap ASN berhak atas pengembangan kompetensi minimal 20 (dua puluh) jam dalam 1 (satu) tahun. Hal
ini tentunya merupakan tantangan bagi pemerintah baik di tingkat pusat maupun
daerah terutama bagi Lembaga penyelenggara Pelatihan.
Dalam rangka memenuhi standar kompetensi dan meningkatkan
profesionalisme Aparatur Sipil Negara tersebut, maka Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Daerah Provinsi NTT selaku instansi yang bertanggungjawab dalam
pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur, telah menyelenggarakan Bimtek Etika
Pemerintahan bagi ASN pada Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupate/Kota mulai dari tanggal 17 sampai dengan 21 Juli 2023, dengan jumlah jam pembelajaran sebanyak 24 JP. Adapun narasumbernya adalah Widyaiswara BPSDMD Provinsi NTT. Sedangkan output dari bimtek tersebut adalah Essay Tentang Pemetaan Etika Pemerintahan di unit kerja asal peserta yang dapat diupload melalui link di bawah ini:
0 comments:
Posting Komentar