gregornet
Pelayanan publik adalah pemberian pelayanan (melayani) yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik(pemerintah) sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan dan keperluan penerima pelayanan atau masyarakat maupun pelaksana ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempunyai kepentingan pada organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah di tetapkan. Kebutuhan dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi berbagai kebutuhan yang sesungguhnya diharapkanmasyarakat. Berdasarkan definisi tersebut seorang ASN dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan. Untuk lebih lengkapnya silahkan pelajari materi berikut ini:
Langganan:
Postingan (Atom)
0 comments:
Posting Komentar