Materi Kesehatan Jasmani dan Mental perlu dipahami dengan baik dan benar,
apalagi bagi seorang CPNS yang adalah calon pelayan publik, abdi negara dan
abdi masyarakat. Undang-Undang Kesehatan Nomor 36
Tahun 2009 mendefenisikan kesehatan sebagai
keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial
yang
memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial
dan ekonomi. Definisi
kesehatan jiwa dalam
Undang-Undang Kesehatan Jiwa Tahun 2014
adalah kondisi
dimana seorang individu dapat berkembang
secara fisik, mental, spiritual,
dan sosial sehingga
individu tersebut
menyadari
kemampuan sendiri, dapat
mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
Untuk dapat menjalankan tugas jabatannya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) membutuhkan kondisi kesehatan. Kesehatan jasmani memungkinkan seorang ASN mampu untuk terus meningkatkan produktivitas kerjanya melalui kualitas jasmani yang sehat. Kesehatan mental dan sosial membuat seorang ASN mampu menghadapi berbagai permasalahan sebagai pelayan masyarakat dan mampu menyesuaikan diri dengan wajar terhadap segala perkembangan. Sedangkan kesehatan spiritual membuat seorang ASN bekerja semata-mata dengan motif pengabdian pada sang Pencipta. Motif pengabdian pada sang Pencipta ini memungkinkan seorang ASN mencintai pekerjaannya dengan sungguh- sungguh dan merasakan pekerjaannya itu sebagai jalan pengabdian pada sang Pencipta.
Dalam materi ini peserta diharapkan dapat memahami bagaimana sebenarnya peranan kesehatan jasmani dan kesehatan mental serta bagaimana penerapannya dalam pelaksanaan tugas jabatan sehari-hari. Mudah-mudahan peserta dapat memahami secara menyeluruh apa yang diuraikan dalam materi ini, sebab pemahaman tersebut akan menjadi bekal untuk bisa menjaga kesehatan jasmani dan membangun kesehatan mental dalam pelaksanaan tugas jabatan sebagai ASN. Oleh karena itu silahkan mempelajari materi tersebut melalui tautan di bawah ini.
0 comments:
Posting Komentar