Pertanyaan reflektif tersebut di atas menghantar kita pada suatu permenungan tentang hakekat pelayanan publik bagi seorang pejabat birokrasi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengatur peran dan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa. Secara rasional sebelum melaksanakan tugas pelayanan, seorang pelayan publik pertama-tama harus membaca dan memahami kebijakan-kebijakan publik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
|
Peserta PKP Provinsi NTT Tahun 2021 |
Berdasarkan pemahaman tersebut maka seorang pelayan diharapkan dapat mengimplementasikannya di dalam tugas pokok dan fungsinya di unit kerja masing-masing. Sebagai pelayan publik, para ASN dituntut untuk dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan relevan. Pelayanan publik yang berkualitas dan relevan tersebut harus ditunjukkan oleh sosok ASN lewat tindakan melayani. Pertanyaannya mengapa harus melayani ? Merujuk pada model
kepemimpinan jenis baru,
model kemimpinan tersebut memiliki sentuhan untuk melayani orang lain dengan ikhlas, termasuk karyawan, pelanggan, dan masyarakat sebagai
prioritas nomor satu, merupakan kepemimpinan
melayani (Servant-Leadership). Model kepemimpinan ini lebih menekankan pada peningkatan layanan kepada
orang lain, pendekatan holistik untuk bekerja, membangun rasa kebersamaan, dan
berbagi kekuasaan dalam pengambilan keputusan.
Pemimpin pelayan, adalah pelayan pertama. Hal
ini dimulai dengan perasaan
alami yang ingin melayani. Kemudian pilihan sadar membawa seseorang untuk
bercita-cita memimpin.
Untuk menguji penerapan
kepemimpinan melayani, pertanyaan terbaik adalah: Apakah mereka yang dilayani tumbuh sebagai
pribadi; apakah mereka, sementara dilayani, menjadi lebih sehat, lebih
bijaksana, lebih bebas, lebih mandiri, lebih mungkin diri mereka menjadi
pelayan. Makna
utamanya adalah bahwa, seorang pemimpin besar pertama kali mengalami sebagai pelayan bagi orang lain, dan fakta sederhana ini
adalah pusat dari kebesaran dirinya. Kepemimpinan sejati muncul dari mereka
yang motivasi utamanya adalah keinginan mendalam untuk membantu orang lain.
Pada organisasi pemerintahan,
pelayanan publik yang menjadi core business
untuk menjawab kepentingan dan kebutuhan masyarakat sangat kompleks dan
berubah-ubah, maka dibutuhkan organisasi pemerintahan, dengan para pemimpinnya
yang juga harus memiliki kompetensi kepemimpinan melayani, yang mampu menjawab
tuntutan kepentingan dan kebutuhan masyarkat yang kompleks dan berubah-ubah, melalui
pelayanan publik yang prima.
Akhirnya, perlu ditemukan jawaban pasti, mengapa pejabat pengawas perlu menerapkan kepemimpinan melayani? Untuk menemukan jawaban, mari kita lihat bersama Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara, Nomor : 1006/K.1/ Pdp.07/2019 tentang Kurikulum Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. Kurikulum tersebut mengatur tentang program pelatihan kepemimpinan Pengawas, di mana memberikan
ruang bagi para pejabat Pengawas dalam organisasi pemerintah untuk dapat
memiliki kompetensi manajerial dan pemerintahan. Kurikulum tersebut lebih mengedepankan aspek
pembentukan kompetensi kepemimpinan melayani dan kompetensi kepemimpinan perubahan.
Dengan kompetensi ini, para pejabat Pengawas nantinya diharapkan dapat
mengaktualisasikan aksi perubahan kinerja pelayanan publik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kewenangan yang
dimiliki. Dengan kondisi demikian diharapkan para pejabat Pengawas mampu menjawab kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang dinamis dan kompleks melalui penerapan kepemimpinan melayani.
0 comments:
Posting Komentar