gregornet

Motivasi Hidup

"Kebahagiaan terbesar hidup kita adalah melakukan sesuatu yang menurut orang lain tidak bisa kita lakukan"

Selasa, 05 Juli 2022

Dalam program Pelatihan Dasar (Latsar), terdapat empat agenda pembelajaran, salah satunya adalah agenda Habituasi. Agenda pembelajaran ini, diberikan untuk memfasilitasi Peserta melakukan proses aktualisasi substansi Mata Pelatihan agenda 2 dan agenda 3 di tempat kerja melalui pembiasaan diri terhadap kompetensi yang telah diperolehnya melalui berbagai Mata Pelatihan yang telah dipelajari. 

Berkaitan dengan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS di tempat kerja melalui pembiasaan diri terhadap kompetensi yang telah diperolehnya melalui berbagai Mata Pelatihan yang telah dipelajari, para peserta latsar diminta untuk menyusun rancangan aktualisasi dan laporan hasil implementasi aktulisasi. Kegiatan ini, memfasilitasi peserta untuk mengaktualisasikan substansi Mata Pelatihan agenda 2 (BerAKHLAK) dan agenda 3 (DUKRAN) di tempat kerja melalui pembiasaan diri terhadap kompetensi yang telah diperolehnya. Pembelajaran Agenda Habituasi melalui mata pelatihan aktualisasi, diberikan untuk membekali Peserta dengan kegiatan pembelajaran konsepsi aktualisasi, penjelasan aktualisasi, penyusunan dan penyajian rancangan aktualisasi, pelaksanaan aktualisasi di tempat kerja, penyusunan laporan, dan penyajian hasil aktualisasi. 

Tahapan Aktualisasi dimulai dengan memahami konsep aktualisasi, menentukan isu dan gagasan, menyusun dan menyampaikan rancangan aktualisasi. Selanjutnya melalui seminar rancangan aktualisasi kualitas "merencanakan kegiatan aktualisasi" diukur oleh penguji dan mendapat dukungan dari mentor/atasan langsung. Berdasarkan saran dan masukan dari penguji, peserta akan memasuki periode aktualisasi-habituasi selama 30 hari. Maka setelah mendapatkan pembekalan habituasi dan berada di tempat kerja, peserta dituntut untuk segera melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab, sesuai dengan jadwal yang juga telah direncanakan. Apabila terjadi perubahan jadwal atau perubahan kegiatan yang disetujui mentor, maka peserta wajib menyampaikan perubahan-perubahan tersebut kepada Coach.  

Terkait materi pembelajaran Aktualisasi untuk perserta Latsar silahkan klik: AKTUALISASI PESERTA LATSAR

Coach dan Mentor berkewajiban memandu dan mengawasi pelaksanaan kegiatan, ketepatan aktualiasi substansi materi pokok mata pelatihan, kualitas capaian hasil kegiatan, kontribusi hasil kegiatan terhadap visi, misi, dan tujuan organisasi, dan kontribusi hasil kegiatan terhadap penguatan nilai organisasi, untuk kegiatan-kegiatan yang mengalami perubahan. Terdapat tiga aktivtas mendasar yang perlu dilakukan peserta Pelatihan Dasar Calon PNS pada saat off campus yaitu: 1) melakukan pendalaman terhadap core issue yang dipilih (jika berubah/bertambah), dan dukungan konsep pokok mata pelatihan yang melandasi pemilihan core issue dan penetapan inisiatif pemecahan core issue yang dipilih, 2) melakukan penerapan terhadap usulan-usulan inisiatif baik berupa pikiran konseptual dan/atau aktivitas-aktivitas dalam rangka memecahkan core issue tersebut, dan proses dan kualitas mengelola dan menjalankan inisitaif, dan 3) melakukan analisis terhadap dampak hasil inisiatif, (dampak yang terjadi baik pada level individu, unit, atau organisasi), dan menjaga keberlangsungan inisiatif yang telah dilakukan.

Untuk memastikan proses aktualisasi di tempa kerja berjalan dengan lancar selama masa off campus, maka Coach dan Mentor akan mengendalikan peserta bimbingannya melalui proses pembimbingan yang terstruktur. Mekanisme pengendalian Coach dan Mentor dalam mengendalikan pembelajaran aktualisasi peserta di tempat kerja dapat menggunakan formulir pengendalian aktualisasi seperti contoh pada lampiran.

Dalam pelaksanaan kegiatan, setiap peserta dituntut untuk mendokumentasikan kegiatan-kegiatan tersebut, dalam bentuk output kegiatan, foto sewaktu melaksanakan kegiatan, video, dan dokumen lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan. Dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti belajar yang harus dilampirkan dalam laporan hasil pelaksanaan aktualisasi.

Pada saat melaksanakan pembelajaran aktualisasi di tempat kerja selama masa off campus, peserta menyusun atau membuat laporan aktualisasi harian atau mingguan atau periode tertentu sesuai kesepakatan bimbingan dengan Coach dan Mentor dengan memanfaatkan berbagai media komunikasi yang dapat diakses untuk mempermudah proses pembimbingan. Pelaksanaan pembimbingan aktualisasi dimulai dari hari pertama peserta kembali ke tempat kerja hingga peserta kembali ke tempat Pelatihan dengan menggunakan format pengendalian yang sederhana dan komunikatif di bawah bimbingan coach. Dalam masa aktualisasi di tempat kerja coach, mentor dan peserta, perlu memahami peran dan tugPNSya masing-masing agar pembelajaran aktualisasi dapat optimal. Berikut ini adalah detail tugas masing-masing tenaga kediklatan dan peserta pelatihan tersebut:

1.   Coach/Pembimbing

Dalam menjalankan tugasya, Coach/Pembimbing melakukan pembimbingan kepada peserta pelatihan yang menjadi tanggungjawabnya baik pada saat penyusunan laporan aktualisasi, seminar laporan aktualisasi serta pembimbingan secara jarak jauh pada saat implementasi aktualisasi dengan menggunakan teknologi informasi (mailing list, telepon, sms, facebook, whatssapp, dan lain-lain). Dalam pembimbingan tersebut, Coach/Pembimbing: a)   Memastikan kemampuan peserta pelatihan dalam mengaplikasikan esensi setiap mata pelatihan khususnya agenda dua dan tiga pada Tahap Implementasi aktualisasi, b)   Memastikan peserta telah melaksanakan aktualisasi sesuai dengan rencana aktualisasi dan mendokumentasikannya, c)   Melakukan monitoring terhadap peserta dalam mengkomunikasikan implementasi aktualisasinya kepada atasan langsungnya (mentor), d)   Melakukan monitoring terhadap peserta dalam mengkomunikasi implementasi aktualisasinya kepada stakeholder lainnya, e) Melakukan monitoring terhadap peserta dalam mengkomunikasi implementasi aktualisasinya kepada rekan sekerjanya, f)  Melakukan komunikasi dengan mentor/atasan langsung peserta mengenai kegiatan peserta pelatihan, khususnya terkait tahapan pembelajaran implementasi aktualisasinya, g)   Melakukan komunikasi dengan mentor/atasan langsung peserta mengenai progress implementasi dan pelaporan aktualisasinya, h) Melakukan intervensi bila peserta mengalami permasalahan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan selama tahap implementasi aktualisasi, sesuai kewenangan coach.

2.   Mentor/Atasan Langung

Berbeda dengan coach/pembimbing, mentor/atasan langsung melakukan pembimbingan langsung dengan peserta pelatihan di tempat kerja pada saat implementasi aktualisasi, berikut penyusunan laporan implementasi aktualisasi. Tugas mentor sebagai berikut: a) Memberikan otorisasi kepada peserta untuk mengimplementasikan aktualisasi sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangan peserta pelatihan dan rencana aktualisasinya, b) Mempelajari dan mendalami rencana aktualisasi peserta pelatihan, c) Memberi masukan penyempurnaan terhadap implementasi aktualisasi peserta pelatihan, d) Memastikan implementasi aktualisasi tersebut membantu meningkatkan kinerja organisasi, e) Menjadi sumber motivasi bagi peserta pelatihan dalam implementasi aktualisasi, f) Memonitor progress pelaksanaan tahapan kegiatan aktualisasi, g) Melakukan intervensi bila peserta mengalami permasalahan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan selama tahap implementasi aktualisasi, h) Menyetujui implementasi aktualisasi dan laporan implemtasi aktualisasi peserta pelatihan, i) Berkomunikasi dengan coach/pembimbing peserta, bila diperlukan untuk mendukung peserta pelatihan dalam melaksanakan aktualisasi ditempat kerjanya. 

3.  Tugas Peserta Pelatihan

Untuk melaksanakan pembelajaran aktualisasi di tempat kerja peserta, tugas utama peserta pelatihan adalah melaksanakan seluruh rancangan aktualisasi sesuai  tahapan kegiatan beserta output kunci serta menyusun laporan hasil implementasi aktualisasi. Adapun detail tugas peserta pelatihan adalah: a) Memimpin pelaksanaan aktualisasi sesuai dengan rancangan aktualisasinya, b) Melaporkan setiap pelaksanaan kegiatan aktualisasi kepada mentor dan coach, c) Mendokumentasikan seluruh kegiatan dan output kegiatan aktualisasi sebgai bukti pelaksanaan aktualisasi, d) Berkonsultasi dengan coach/pembimbing apabila membutuhkan pembimbingan dalam implementasi aktualisasi maupun dalam penyusunan laporan pelaksanaan aktualisasi, e) Berkonsultasi dengan mentor/atasan langsung dalam pelaksanaan implementasi aktualisasi apabila terdapat hambatan dan kebutuhan dukungan sumber daya untuk kelancaran implementasi aktualisasi maupun dalam penyusunan laporan pelaksanaan aktualisasi, f) Mempengaruhi stakeholder dan rekan kerja untuk mendukung dan terlibat dalam setiap tahapan implementasi aktualisasi.

Foto bersama Coach, Penguji, Mentor dari Belu, dan Peserta Latsar 
Kelompok I Angkatan 177 (Belu, Sumba Tengah dan Manggarai)

Dengan demikian apabila semua tugas-tugas di atas dipahami dengan baik oleh CoachMentor dan peserta diyakini aktualisasi dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya sesuai harapan penguji. Mengapa demikian? Karena aspek penilaian terhadap peserta pada saat seminar laporan mencakup aspek capaian pelaksanaan kegiatan, kualitas dan kemanfaatan aktualisasi serta teknik komunikasi. Dengan bimbingan dan arahan yang serius dari Coach dan Mentor aktualisasi dari seorang peserta latsar sungguh-sungguh berkualitas. 





Rabu, 06 April 2022

Sebelum menjawab pertanyaan "Mengapa ASN harus Adaptif" mari kita menggarisbawahi bersama  bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aset utama bagi setiap organisasi termasuk birokrasi pemerintah Indonesia. Sebagai aset utama birokrasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus segera mempersiapkan diri untuk menghadapi aneka tantangan global yang datang silih berganti. Setiap ASN dituntut mempunyai jiwa pembelajar (lifelong learner), sebagai  pilar penting dalam membangun sikap adaptif demi menyongsong berbagai macam  tantangan saat ini. Tantangan nyata yang sedang kita alami saat ini adalah pandemi Covid 19, turut mengubah tata kelola dan mekanisme kerja di dalam pemerintahan pusat maupun daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyatakan bahwa tujuan penilaian kinerja PNS adalah untuk menjamin objektivitas yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Peraturan tersebut mewajibkan PNS untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku termasuk disiplin ASN yang pada akhirnya akan menjadi Penilaian Kinerja Pegawai. Hal ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Pernyataan tersebut didukung dengan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Disiplin pegawai adalah kesanggupan pegawai ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel. 

Film pendek Mata Pelatihan Adaptif Peserta Latsar Angkatan 174

Lantas, mengapa ASN harus adaptif? Adaptif merupakan salah satu karakter penting yang dibutuhkan  oleh individu maupun organisasi untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Terdapat alasan mengapa setiap ASN harus mengaktualisasikan nilai-nilai adaptif  dalam pelaksanaan tugas-tugas jabatan di sektor publik.  Alasan pertama, adanya perubahan lingkungan strategis. Lingkungan strategis di tingkat global, regional maupun nasional yang kompleks dan terus berubah adalah tantangan tidak mudah bagi praktek-praktek administrasi publik, proses-proses kebijakan publik dan penyelenggaraan pemerintahan ke depan. Dalam kondisi di mana perubahan adalah sesuatu yang konstan, dengan nilai sosial ekonomi masyarakat yang terus bergerak, disertai dengan  literasi publik yang juga meningkat, maka cara sektor publik dalam  menyelenggarakan fungsinya juga memerlukan kemampuan adaptasi yang memadai.  Perubahan lingkungan strategis ini menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Tidak ada satu pun negara ataupun pemerintahan yang kebal akan perubahan ini, demikian juga dengan Indonesia.  Kita tahu bahwa selain isu pembangunan ekonomi yang mendorong kompetisi antar negara, kerusakan lingkungan juga merupakan variabel penting dalam memahami perubahan lingkungan strategis. Perubahan iklim yang salah satunya menciptakan pemanasan global adalah isu  lingkungan yang menjadi pekerjaan rumah seluruh negara tanpa kecuali. Sebagian besar negara-negara industri dan juga negara-negara berkembang masuk dalam kategori penyumbang emisi terbesar sudah seharusnya mengambil peran penting dalam penanganan perubahan iklim ini.  Untuk mengatasi berbagai perubahan lingkungan strategis tersebut maka diperlukan perubahan cara kerja melalui adaptasi dunia industri dan sektor terkait dengan cara beralih dari tradisi industri yang lama. Aktivitas industri yang masih berbasis kegiatan eksploitasi sumber daya alam, khususnya minyak dan batu bara misalnya, harus segera dialihkan ke sumber-sumber yang lebih ramah lingkungan. Adaptasi ini diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang lebih ramah terhadap lingkungan.  Negara-negara di dunia juga dihadapkan pada persoalan global dalam bidang keamanan dan perdamaian dunia. Kasus-kasus seperti terorisme, radikalisme, konflik regional dan sebagainya yang cenderung eskalatif dan bertransformasi menjadi cara dan pendekatan baru akan memaksa negara untuk mengadaptasi juga cara-cara baru dalam menghadapi dan menyelesaikannya. Pendekatan lama dalam menangani persoalan keamanan dan perdamaian tentu menjadi usang dan tidak ampuh lagi, sehingga negara perlu menemukan pendekatan lain yang lebih sesuai dengan tantangan isunya.

Alasan kedua, Kompetisi di Sektor Publik. Perubahan dalam konteks pembangunan ekonomi antar negara mendorong adanya pergeseran peta kekuatan ekonomi, di mana daya saing menjadi salah satu ukuran kinerja sebuah negara dalam kompetisi global. Sampai dengan tahun 2000-an, Amerika Serikat dan Jepang merupakan dua kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Namun satu dekade kemudian, muncul beberapa pemain besar lain, seperti Tiongkok misalnya, yang terus tumbuh dan berkembang pesat menjadi kekuatan ekonomi regional, dan bahkan kini menggeser Jepang dan menjadi pesaing serius Amerika Serikat sebagai negara adidaya baru. Di tingkat regional, khususnya kawasan Asia Tenggara, walaupun Indonesia juga memimpin sebagai negara dengan kekuatan ekonomi terbesar, tetapi negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Filipina atau Vietnam tentu akan selalu menjadi pesaing penting di tingkat regional. Persaingan atau kompetisi adalah kata kuncinya Di sektor bisnis, atmosfir persaingan antar pelaku usaha adalah sesuatu yang lumrah terjadi. Dengan situasi kompetisi, maka pelaku usaha dipaksa untuk menghasilkan kinerja dan produktivitas terbaik, agar mampu bertahan hidup dari konsekuensi perubahan zaman. Pelaku usaha dengan daya saing tinggi akan terus bertahan dan memenuhi permintaan atau selera pasar. Sebaliknya pelaku usaha yang tidak mampu bersaing akan mengalami kebangkrutan atau mati pada akhirnya. Analog dengan perilaku pelaku usaha yang bersaing satu sama lain, maka negara pun dihadapkan pada situasi berkompetisi dengan negara lainnya dalam pencapaian kinerjanya. Walaupun karakteristik kompetisi antar negara berbeda dengan kompetisi yang terjadi di sektor bisnis. Sehingga negara pun dituntut untuk memiliki kapasitas dan daya saing yang memadai dalam berkompetisi agar dapat menjadi salah satu karakteristik penting dari perubahan lingkungan strategis, yang mendorong dan memaksa negara untuk berperilaku seperti dunia usaha, bersaing untuk menghasilkan kinerja terbaik.  Bentuk-bentuk kompetisi tidak langsung bagi negara adalah seperti kriteria kemajuan pembangunan, indeksasi tertentu atau event-event olahraga dan sebagainya. Beberapa lembaga internasional ataupun supranasional membuat kriteria negara yang seringkali digunakan sebagai rujukan keberhasilan kinerja sebuah negara yang terbaik.  Dengan demikian, kompetisi menjadi salah satu karakteristik penting dari perubahan lingkungan strategis, yang mendorong dan memaksa negara untuk berperilaku seperti dunia usaha, bersaing untuk menghasilkan kinerja terbaik.  Bentuk-bentuk kompetisi tidak langsung bagi negara adalah seperti kriteria kemajuan pembangunan, indeksasi tertentu atau event-event olahraga dan sebagainya. Beberapa lembaga internasional ataupun supranasional membuat kriteria negara yang seringkali digunakan sebagai rujukan keberhasilan kinerja sebuah negara.  PBB, misalnya, mengklasifikasi kategorisasi negara ke dalam developed economies, economies in transition, atau developing economies. Sementara IMF membaginya ke dalam advanced economy, an emerging market and developing economy, atau a low-income developing country. Adapun Bank Dunia membagi pengelompokan negara ke dalam high-income economies, upper middle-income economies, lower middle-income economies, dan low-income economies, berdasarkan perhitungan PDB per kapitanya.  Indeksasi atau pemeringkatan juga dilakukan oleh berbagai lembaga internasional untuk dijadikan rujukan umumdalam menilai keberhasilan kinerja negara, seperti dalam menangani korupsi dengan Corruption Perception Index oleh Transparency International, atau pemeringkatan kapasitas penggunaan teknologi informasi dalam business-process pemerintahan melalui E-government development index (EGDI) yang dikelola oleh UNDESA. Pun demikian dengan pengukuran daya saing sebuah negara oleh, misalnya, the Global Competitiveness Index dari World Economic Forum serta penilaian kapasitas governance melalui World Governance Index yang dilakukan secara rutin oleh Bank Dunia.  Seluruh bentuk kompetisi di atas akan memaksa dan mendorong pemerintah baik di tingkat nasional maupun daerah dengan motor birokrasinya untuk terus bersaing dan beradaptasidalam menghadapi setiap perubahan lingkungan yang terjadi. Adaptasi menjadi kata kunci bagi negara untuk dapat menjadi 

Alasan ketiga,Komitmen Mutu.  Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah  melalui kerja ASN di sektornya masing-masing memerlukan banyak perbaikan dan penyesuaian dengan berbagai tuntutan pelayanan terbaik yang diinginkan oleh masyarakat. Kurang berkualitasnya layanan selalu muncul dalam berbagai bentuk narasi, seperti misalnya (1) terkait dengan maraknya kasus korupsi, sebagai cerminan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak efisien; (2) banyaknya program pembangunan sarana fisik yang terbengkalai, sebagai cerminan ketidak-efektifan roda pemerintahan; (3) kecenderungan pelaksanaan tugas yang lebih bersifat rule driven dan sebatas menjalankan rutinitas kewajiban, sebagai cerminan tidak adanya kreativitas untuk melahirkan inovasi; serta terutama (4) masih adanya keluhan masyarakat karena merasa tidak puas atas mutu layanan aparatur, sebagai cerminan penyelenggaraan layanan yang kurang bermutu. Standar mutu pelayanan, ASN yang responsif dan cerdas dalam menyelenggarakan pelayanan, serta literasi publik atas kualitas layanan yang terus meningkat menjadi faktor-faktor yang mendorong komitmen mutu yang lebih baik. Penekanan pada mutu kerja juga secara makna juga tertuang dalam peran Pegawai ASN sebagaimana ditetapkan pada Pasal 12 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yaitu “sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.” Dalam hubungan itu, maka efektivitas, efisiensi, inovasi dan mutu menjadi kata kunci bagi ASN agar berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Konsekuensi penting dari komitmen mutu ini adalah bahwa ASN harus memastikan pelayanan publik terselenggara sebaik mungkin dengan cara apapun, sekalipun harus melakukan perubahan, penyesuaian atau “adaptasi” tentunya.

Alasan keempat, Perkembangan Teknologi. Variabel yang tidak kalah pentingnya yaitu perkembangan teknologi seperti artificial intelligence (AI), Internet of Things (IoT), Big Data, otomasi dan yang lainnya. Tidak bisa dipungkiri bahwa teknologi menjadi salah satu pendorong perubahan terpenting, yang mengubah cara kerja birokrasi serta sektor bisnis. Pada masa di mana teknologi sudah menjadi tulang punggung seluruh business process di sektor bisnis maupun pemerintahan, maka penggunaan metode konvensional dalam bekerja sudah seyogyanya ditinggalkan. Peralihan ini tidak saja bertumpu pada pembangunan infrastruktur teknologi, tetapi juga memastikan SDM, budaya kerja, mentalitas, dan yang tidak kalah penting yaitu tingkat aksesibilitas yang memastikan keadilan bagi warga negara untuk mendapatkan hak pelayanan. Pelayanan publik berbasis digital menjadi salah satu tuntutan perkembangan teknologi dan juga kebutuhan kemudahan bagi warga dalam mengakses dan mendapatkannya. Digitalisasi pelayanan menjadi keharusan bagi pemerintah untuk menyesuaikan dengan peningkatan literasi digital masyarakat. Dalam rangka memahami perkembangan aspirasi dan kebutuhan masyarakat terkini, pemerintah juga dapat memanfaatkan serta menganalisis big data, sehingga dapat lebih mudah membaca dinamikanya. Bahkan tingkat kepercayaan publik pun dapat dianalisis dari big data. Analisis big data tidak lagi menjadi kebutuhan marketing saja, tetapi melebar lebih luas pada kebutuhan untuk melihat respon masyarakat terhadap layanan pemerintah. 

Alasan kelima, Tantangan Praktek Administrasi Publik.  Dari seluruh contoh perubahan lingkungan strategis, maka kita  dapat melihat bahwa untuk memastikan bahwa negara tetap dapat menjalankan fungsinya, dan pelayanan publik dapat tetap berjalan di tengah-tengah perubahan ini, maka kemampuan adaptasi menjadi penting dan menentukan. Sehingga birokrasi pun dipaksa untuk turut mengubah cara kerjanya untuk mengimbangi yang menjadi tuntutan perubahan. Praktek administrasi publik yang terus berubah dan bercirikan adanya distribusi peran negara dan masyarakat juga telah dikenal dalam banyak literatur. Literatur terkait New Public Management dan New Public Service menjadi rujukan penting bagaimana perubahan praktek administrasi publik yang lebih memperhatikan peran dan kebutuhan masyarakat dibandingkan kondisi peran negara yang dominan pada Old Public Administration. Praktek administrasi publik sebagai pengejawantahan fungsi pelayanan publik oleh negara dan pemerintah selalu berhadapan dengan tantangan yang terus berubah dari waktu ke waktu. Tantangan ini menjadi faktor yang memaksa pemerintah untuk melakukan adaptasi dalam menjalankan fungsinya. 

Untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan terkait Nilai  Adaptif sebagai salah nilai dari Core Values "BerAKHLAK bagi ASN sebagai Pelayan Publik", silahkan mempelajari modul Adaptif dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.