gregornet
Selasa, 14 September 2021
Kamis, 09 September 2021
Materi Kesehatan Jasmani dan Mental perlu dipahami dengan baik dan benar,
apalagi bagi seorang CPNS yang adalah calon pelayan publik, abdi negara dan
abdi masyarakat. Undang-Undang Kesehatan Nomor 36
Tahun 2009 mendefenisikan kesehatan sebagai
keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial
yang
memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial
dan ekonomi. Definisi
kesehatan jiwa dalam
Undang-Undang Kesehatan Jiwa Tahun 2014
adalah kondisi
dimana seorang individu dapat berkembang
secara fisik, mental, spiritual,
dan sosial sehingga
individu tersebut
menyadari
kemampuan sendiri, dapat
mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
Untuk dapat menjalankan tugas jabatannya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) membutuhkan kondisi kesehatan. Kesehatan jasmani memungkinkan seorang ASN mampu untuk terus meningkatkan produktivitas kerjanya melalui kualitas jasmani yang sehat. Kesehatan mental dan sosial membuat seorang ASN mampu menghadapi berbagai permasalahan sebagai pelayan masyarakat dan mampu menyesuaikan diri dengan wajar terhadap segala perkembangan. Sedangkan kesehatan spiritual membuat seorang ASN bekerja semata-mata dengan motif pengabdian pada sang Pencipta. Motif pengabdian pada sang Pencipta ini memungkinkan seorang ASN mencintai pekerjaannya dengan sungguh- sungguh dan merasakan pekerjaannya itu sebagai jalan pengabdian pada sang Pencipta.
Dalam materi ini peserta diharapkan dapat memahami bagaimana sebenarnya peranan kesehatan jasmani dan kesehatan mental serta bagaimana penerapannya dalam pelaksanaan tugas jabatan sehari-hari. Mudah-mudahan peserta dapat memahami secara menyeluruh apa yang diuraikan dalam materi ini, sebab pemahaman tersebut akan menjadi bekal untuk bisa menjaga kesehatan jasmani dan membangun kesehatan mental dalam pelaksanaan tugas jabatan sebagai ASN. Oleh karena itu silahkan mempelajari materi tersebut melalui tautan di bawah ini.
1. Berorientasi Pelayanan, dengan unjuk perlakunya adalah:
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- · Ramah, Cekatan, Solutif dan Dapat Diandalkan
- · Melakukan perbaikan tiada henti
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
- Menghargai Setiap Orang Apapun Latar Belakangnya
- Suka Menolong Orang Lain
- Membangun Lingkungan Kerja Yang Kondusif
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan Instansi dan Negara
- Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara
- · Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- · Terus berinovasi dan mengembangkan kreatifitas
- · Bertindak proaktif
- · Memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- · Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- · Menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
- memegang teguh ideologi Pancasila;
- setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
- mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
- menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
- membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
- menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
- memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
- mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
- memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
- memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhaguna, dan santun;
- mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
- menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
- mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
- mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
- meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
- melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
- melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
- melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
- melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
- menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
- menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
- menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
- memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
- tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
- memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
- melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN
#ASNBerAKHLAK
#ASNPelayanPublik
#SDMUnggul
Sumber:
https://bralink.id/panduan-perilaku-core-values-asn-berakhlak/