gregornet

Motivasi Hidup

"Kebahagiaan terbesar hidup kita adalah melakukan sesuatu yang menurut orang lain tidak bisa kita lakukan"

Selasa, 14 September 2021

Bersama penguji Bpk Flavi saat seminar RA Peserta Latsar  CPNS Golongan II Angkatan 42.
Bersama penguji Bpk Flavi saat seminar RA Peserta Latsar
CPNS Golongan II Angkatan 42.

Pelatihan Dasar (Latsar) adalah program pelatihan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pada program terdapat empat agenda pembelajaran, salah satunya adalah agenda Habituasi. Agenda pembelajaran ini, diberikan untuk memfasilitasi Peserta melakukan proses aktualisasi substansi Mata Pelatihan agenda kedua dan ketiga di tempat kerja melalui pembiasaan diri terhadap kompetensi yang telah diperolehnya melalui berbagai Mata Pelatihan yang telah dipelajari.

Untuk agenda aktualisasi nilai-nilai dasar PNS di tempat kerja dilaksanakan melalui pembiasaan diri terhadap kompetensi yang telah diperolehnya melalui berbagai Mata Pelatihan yang telah dipelajari, para peserta Latsar diminta untuk menyusun rancangan aktualisasi dan laporan hasil implementasi aktualisasi. Salah satu poin penting dalam pembelajaran Agenda Habituasi adalah membekali peserta dengan kegiatan pembimbingan/coaching tentang penyusunan rancangan aktualisasi sehingga memudahkan peserta pada saat  pelaksanaan aktualisasi selama 30 hari di tempat kerja. Berikut adalah contoh rancangan aktualisasi.

Kamis, 09 September 2021

Materi Kesehatan Jasmani dan Mental perlu dipahami dengan baik dan benar, apalagi bagi seorang CPNS yang adalah calon pelayan publik, abdi negara dan abdi masyarakat. Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 mendefenisikan kesehatan sebagai keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Definisi kesehatan jiwa dalam Undang-Undang Kesehatan Jiwa Tahun 2014 adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secar fisikmental,   spiritual,   da sosial  sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.

         Dari definisi tersebut jelas terlihat bahwa kesehatan bukanlah semata-mata keadaan bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan. Manusia selalu dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh dari unsur jasmani, mental, spiritual maupun sosial yang dititikberatkan pada kualitas hidup dan produktivitas sosial ekonomi. Adanya suatu interaksi dan interdependensi antara sehat fisik, sehat sosial, sehat mental, dan sehat spiritual merupakan hal terpenting dalam kesatuan tersebut.

Untuk dapat menjalankan tugas jabatannya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) membutuhkan kondisi kesehatan. Kesehatan jasmani memungkinkan seorang ASN mampu untuk terus meningkatkan produktivitas kerjanya melalui kualitas jasmani yang sehat. Kesehatan mental dan sosial membuat seorang ASN mampu menghadapi berbagai permasalahan sebagapelayan masyarakat dan mampu menyesuaikan diri dengan wajar terhadap segala perkembangan. Sedangkan kesehatan spiritual membuat seorang ASN bekerja semata-mata dengan motif pengabdian pada sang Pencipta. Motif pengabdian pada sang Pencipta ini memungkinkan seorang ASN mencintai pekerjaannya dengan sungguh- sungguh dan merasakan pekerjaannya itu sebagai jalan pengabdian pada sang Pencipta.

        Dalam materi ini peserta diharapkan dapat memahami bagaimana sebenarnya peranan kesehatan jasmani dan kesehatan mental serta bagaimana penerapannya dalam pelaksanaan tugas jabatan sehari-hari. Mudah-mudahan peserta dapat memahami   secar menyeluru ap yan diuraikan dalam materi ini, sebab pemahaman tersebut akan menjadi bekal untuk  bisa menjaga kesehatan jasmani dan membangun kesehatan mental dalam pelaksanaan tugas jabatan sebagai ASN. Oleh karena itu silahkan mempelajari materi tersebut melalui tautan di bawah ini. 

KESEHATAN JASMANI DAN MENTAL



Masih Sangat hangat dalam benak kita Core Values ASN ‘Berakhlak’ dan employer branding ASN ‘Bangga Melayani Bangsa yang diluncurkan pertama kali oleh Bapak Presiden Jokowi, tanggal 27 Juli 2021 yang lalu. Peluncuran tersebut akan menjadi momentum baru dalam percepatan transformasi ASN. Untuk diketahui bahwa, nilai-nilai ASN “Berakhlak” tersebut merupakan singkatan dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Dengan memegang teguh nilai BerAKHLAK dalam melaksanakan tugasnya, maka ASN dapat mendorong terciptanya birokrasi yang semakin dinamis untuk mendukung pembangunan Indonesia.

Beberapa saat setelah peluncuran nilai dasar BerAKHLAK sebagai tujuh nilai dasar ASN tersebut muncullah berbagai dukungan dari beberapa menteri dan kepala lembaga. Tentu saja penyampaian dukungan tersebut merupakan komitmen dari pimpinan supaya ASN secara terus-menerus melakukan akselerasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya baik sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik maupun perekat persatuan bangsa. Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa ASN merupakan profesi pengabdian yang utamanya melayani masyarakat, sehingga harus siap melayani dan bukan dilay ani. Seluruh ASN di Indonesia harus menerapkan BerAKHLAK yang tidak hanya menjadi jargon, namun menjadi nilai karakter ASN yang bisa dilihat nyata oleh masyarakat dan diwujudkan dalam perkataan, sikap, perilaku sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Kehadiran nilai dasar BerAKHLAK bagi ASN sedapat mungkin menjadi budaya kerja baru yang dibangun dan diperkuat di lingkungan kerja birokrasi. Dengan demikian, ASN benar-benar akan mampu bertanggung jawab menjalankan amanah untuk melayani bangsa sebagai ikhtiar terbaik untuk terus meningkatkan martabat bangsa dan menjaga kehormatan negara, institusi, serta pribadi ASN.

Senada dengan Menteri Keuangan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno menyambut baik lahirnya nilai dasar ASN BerAKHLAK. BerAKHLAK ini menjadi fondasi dasar bagi ASN untuk mewujudkan kerja yang profesional dan melayani di seluruh Indonesia untuk dapat mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Beliau mengemukakan bahwa ASN memainkan peranan penting dalam pembangunan bangsa Indonesia, terutama dalam tugas pembangunan teknis melalui pelayanan publik. Selain itu, kualitas pembangunan bangsa juga merupakan cerminan dari kualitas birokrat yang dijalani ASN. Dengan menerapkan nilai dasar BerAKHLAK, maka dapat tercermin pula dalam kualitas pembangunan Indonesia kedepannya.

Ajakan juga datang dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana. Beliau mengajak ASN serta Calon ASN untuk menerapkan nilai dasar BerAKHLAK, sehingga employer branding ASN yakni Bangga Melayani Bangsa dapat terwujud. Dengan diluncurkannya Nila dasar ASN “BerAKHLAK” harus menjadi pedoman cara ASN berpikir dan bekerja melayani bangsa, karena nilai dasar ini menjadi fondasi dalam membangun Indonesia. Dari pernyataan-pernyataan tersebut terbersit harapan besar agar seluruh ASN di Indonesia dapat menjalankan tugas dengan memegang teguh nilai dasar serta semboyan yang sama. Dengan adanya nilai dasar ini dapat memunculkan orientasi yang juga sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia.

Pertanyaannya, bagaimana Core Values ASN BerAKHLAK ini diimplementasikan dalam tugas pelayanan publik? Agar Core Values ASN BerAKHLAK menjadi lebih konkret maka berikut adalah panduan perilaku Core Values ASN BerAKHLAK.

1. Berorientasi Pelayanan, dengan unjuk perlakunya adalah:
  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
  • · Ramah, Cekatan, Solutif dan Dapat Diandalkan
  • · Melakukan perbaikan tiada henti
2. Akuntabel, dengan unjuk perlakunya adalah:
  • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
3. Kompeten, dengan unjuk perlakunya adalah:
  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
  • Membantu orang lain belajar
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
4. Harmonis, dengan unjuk perlakunya adalah:
  • Menghargai Setiap Orang Apapun Latar Belakangnya
  • Suka Menolong Orang Lain
  • Membangun Lingkungan Kerja Yang Kondusif
5. Loyal, dengan unjuk perlakunya adalah:
  • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang sah
  • Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan Instansi dan Negara
  • Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara
6. Adaptif, dengan unjuk perlakunya adalah:
  • · Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
  • · Terus berinovasi dan mengembangkan kreatifitas
  • · Bertindak proaktif
7. Kolaboratif, dengan unjuk perlakunya adalah:
  • · Memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
  • · Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
  • · Menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Jika kita menyimak panduan perilaku Core Values ASN BerAKHLAK, terlihat bahwa rumusan-rumusan tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Manajemen ASN, khususnya pada pasal 4, disebutkan bahwa ada 15 Nilai Dasar ASN yaitu:
  1. memegang teguh ideologi Pancasila;
  2. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
  3. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
  4. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
  5. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
  6. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
  7. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
  8. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
  9. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
  10. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhaguna, dan santun;
  11. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
  12. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
  13. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
  14. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
  15.  meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
Selanjutnya nilai-nilai dasar tersebut di atas diuraikan lagi menjadi nilai-nilai Kode etik dan kode perilaku pada pasal 5 butir (2), sebagai berikut:
  1. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
  2. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
  3. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
  4. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
  6. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
  7. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
  8. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
  9. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  10. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  11. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
  12. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN
Dengan demikian, Core Values ASN BerAKHLAK yang telah menjadi nilai dasar bagi ASN ini tidak hanya dihafal dan diucapkan tetapi harus diimplementasikan dalam tugas pelayanan publik. Semoga dengan hadirnya tujuh Core Values ini, dapat membangkitkan kesadaran para ASN untuk senantiasa berbenah diri, sehingga dapat dinternalisasi dan diaktualisasikan sebagaimana mestinya. Yang terpenting adalah bahwa penetapan Core Values ASN BerAKHLAK dilakukan sebagai akselerasi transformasi ASN. Momentum perubahan ini harus ditindaklanjuti agar dapat mendukung terlaksananya program prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden saat ini yaitu pembangunan SDM dalam mewujudkan SDM yang memiliki profil pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai Ilmu pengetahuan dan teknologi.

#ASNBerAKHLAK

#ASNPelayanPublik

#SDMUnggul



Sumber:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara


https://bralink.id/panduan-perilaku-core-values-asn-berakhlak/